PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DALAM KONSTITUSI INDONESIA

 

“A nation that destroys its soils destroys itself. Forests are the lungs of our land, purifying the air and giving fresh strength to our people. ”

― Franklin D. Roosevelt

Saat ini usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah banyak menjadi perhatian negara-negara di dunia.  Pemanasan global menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian dunia, baik itu negara maju maupun negara berkembang. Permasalahan ini merupakan permasalahan yang kompleks dan melibatkan banyak faktor terkait. Kemiskinan, ekonomi, pembangunan serta pertambahan penduduk disebut-sebut sebagai faktor utama penyebabnya.

Hal ini bukanlah hal yang mudah untuk diatasi. Apabila hal ini dibiarkan, maka akan semakin bertambah buruk. Pembangunan berkelanjutan disebut sebagai salah satu cara untuk mengatasi permasalahan lingkungan global.

Berbagai negara di dunia mulai berusaha melegalisasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ke dalam hukum negara. Indonesia pun mulai melakukannya dengan menerbitkan Undang-ungdang No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. UU ini kemudian disempurnakan dengan terbitnya UU No 32 Tahun 2009.

Indonesia harusnya adalah negara yang pro terhadap lingkungan dan konservasi. Buktinya di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat peraturan yang mengamanatkan perekonomian nasional harus didasarkan pada prinsip pewarisan lingkungan hidup yang sehat kepada anak cucu penerus bangsa dengan pemanfaatan yang berkelanjutan.

Bila kita melihat rumusan Pasal 33 ayat (4), terdapat konsep yang menyatakan bahwa perekonomian nasional, terutama pemanfaatan potensi alam, harus didasarkan pada prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Pembangunan dan perkembangan yang dilakukan, tidak hanya harus memenuhi kebutuhan masa sekarang, namun juga harus memperhatikan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.

Dalam konsep pembangunan berkelanjutan, semua aktivitas perekonomian, sosial budaya dan politik, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang dapat merusak potensi dan daya dukung alam untuk generasi yang akan datang. Jika suatu kegiatan tidak sesuai dengan prinsip ini, maka dapat dikatakan bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi.

Keberadaan UU yang mengamanatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menunjukkan komitmen pemerintah dalam rangka menjawab persoalan lingkungan hidup yang terjadi. Legalisasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ke dalam konstitusi dianggap penting karena menggambarkan peranan negara dalam memberikan lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakatnya dan menjamin pembangunan yang berkelanjutan.

Namun harus diakui, sampai sekarang permasalahan lingkungan hidup di Indonesia masih terus terjadi. Misalnya saja deforestasi dan degradasi hutan. Daerah-daerah yang seharusnya merupakan kawasan konservasi, sekarang telah dirambah dan dialihfungsikan menjadi perkebunan. Bahkan di dalamnya telah ada pemukiman penduduk yang memiliki kepala desa. Belum lagi konflik lahan yang tidak habis-habis, baik antara masyarakat dengan perusahaan, masyarakat dengan pemerintah, maupun antar masyarakat.

Pemerintah harus hadir dalam permasalahan lingkungan tersebut, baik dalam upaya pencegahan maupun dalam penegakan hukum secara bijaksana. Pengakuan hak adat, pemberian izin pengelolaan hutan kepada pihak swasta yang proporsional dan perhutanan sosial menjadi berbagai alternatif yang bisa dilaksanakan.

Konstitusi di negara kita yang tercinta ini telah memberikan jalan bagi usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bahkan telah sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang berupaya menyeimbangkan aspek sosial, ekonomi dan ekologi. Penggunaan potensi alam negeri kita ini secara bijaksana, hemat dan berkelanjutan menjadi kunci.

Namun tentu saja, membebankan semuanya kepada pemerintah juga bukan hal yang bijaksana. Masing-masing dari stakeholders tentu harus mengambil perannya sendiri-sendiri dan saling berkolaborasi. Pemerintah, LSM, masyarakat, akademisi, peneliti, dan semua stakeholders harus saling bahu membahu melindungi dan mengelola titipan Allah swt berupa kekayaan alam di bumi Indonesia tercinta.